Senin, 22 Maret 2010

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Rabu, 04 November 2009

KARIM Review
Special Edition, January 2008
1
Alfi Wijaya*)
Industri perbankan syariah 2008 ditandai dengan tiga ciri yang akan menonjol. Pertama,
banyaknya bank-bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang juga memiliki
perusahaan multifinance, yang akan membuka unit syariah pada multifinance-nya (USMF) dan
mulai menggeser pembiayaan mobil dan motor-nya dari UUS kepada USMF. Adapun alasan
yang mendorong bank-bank konvensional yang memiliki UUS akan menggeser pembiayaan
mobil dan motor nya ke USMF adalah terbitnya peraturan Bapepam LK terkait dengan lembaga
pembiayaan (multifinance) syariah dan kerumitan teknis pembiayaan mobil dan motor yang
dilakukan langsung oleh bank syariah.
Pada akhir tahun 2007, Bapepam LK telah mengeluarkan peraturan tentang Lembaga
Pembiayaan Syariah yang memberikan kejelasan dan kepastian usaha bagi lembaga
pembiayaan yang akan menjalankan transaksi syariah. Hal ini mendorong tumbuhnya USMF.
Peraturan ini memberikan landasan kelembagaan yang lebih kokoh terkait dengan pendirian
multifinance syariah serta kejelasan pengaturan tentang transaksi yang akan digunakan oleh
lembaga pembiayaan (multifinance) syariah.
Pilihan USMF ini menarik bagi bank syariah karena selama ini perbankan syariah seringkali
membatasi pergerakan dalam melakukan penetrasi pasar untuk pembiayaan mobil dan motor
yang disebabkan oleh kelengkapan teknis perbankan dan prosedur administrasi. Sedangkan
kegiatan yang sama melalui lembaga pembiayaan tidak terbebani dengan berbagai ketentuan
admnistrasi dan teknis perbankan.
Kedua, maraknya pendirian Bank Umum Syariah (BUS). Pendirian Bank Umum Syariah pada
tahun 2008 akan semakin marak, seiring dengan semakin kondusifnya berbagai peraturan
terkait dengan perizinan pembukaan bank syariah serta potensi pasar yang masih sangat
besar. Embrio pengembangan Bank Umum Syariah yang sudah dirintis oleh beberapa bank
asing melalui pembukaan kantor perwakilan (representative office) di Indonesia pada tahun
2007, dan akan mulai dikembangkan menjadi bank umum syariah pada tahun 2008 melalui
akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah.
PERBANKAN SYARIAH 2008:
EVALUASI, TREND, DAN PROYEKSI
*) Research & Project Management Division Head, KARIM Business Consulting
KARIM Review
Special Edition, January 2008
2
Beberapa bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah misalnya Bank BRI, Bank Jabar,
Bank BNI dan Bank Bukopin diperkirakan akan melaksanakan spin-off UUS menjadi BUS pada
tahun 2008. Beberapa bank swasta nasional seperti Bank BTPN, Bank NISP, Bank BCA, Bank
Panin, dan Bank Victoriav diperkirakan akan mengembangkan bisnis syariah di tahun 2008 baik
melalui akuisis suati bank yang kemudian dikonversi manjadi Bank Umum Syariah maupun
pendirian Unit Usha Syariah. Beberapa Bank Asing dan Bank Pembangunan Daerah (misalnya
ABN AMRO, Bank Jateng, dan beberapa bank lainnya) juga akan mewarnai peta persaingan
perbankan syariah di tahun 2008.
Ditengarai ada tiga pendekatan dalam pendirian BUS baru ini. Pertama, bank umum
konvensional yang telah memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relataif kecil, mengkonversinya
menjadi syariah, dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru
dikonversi tersebut. Kedua, bank umum konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi
bank yang relatif kecil, mengkonversinya menjadi syariah. Sedangkan pendekatan ketiga
adalah melakukan spin-off (pelepasan) Unit Usaha Syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah
Ketiga, meningkatnya pembiayaan sindikasi, baik diantara sesama BUS dan UUS, maupun
antara BUS, UUS, dan bank konvensional. Sejumlah pembiayaan sindikasi akan menggunakan
mata uang rupiah, sejumlah lainnya akan menggunakan dolar AS. Pilihan peningkatan
pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh bank syariah dimaksudkan untuk meningkatkan
volume bisnis dengan mengelolaan risiko yang lebih hati-hati karena risikonya bisa disebar
oleh peserta sindikasi.
Evaluasi Perbankan Syariah 2007
Perbankan Syariah pada tahun 2007 ditandai dengan dua ciri menonjol. Pertama, maraknya
pendirian Unit Usaha Syariah. Pada tahun 2007, telah beroperasi 6 Unit Usaha Syariah baru
yakni BPD DIY, Bank Sulsel, Bank Nagari, Bank Jatim, Bank Ekspor Indonesia, dan Bank Lippo
Syariah. Berdirinya keenam UUS tersebut melengkapi keberadaan 3 BUS, 20 UUS, serta 105
BPRS yang telah berdiri pada tahun 2006.
Kedua, adanya policy time-lag dari berbagai kebijakan yang mempengaruhi perbankan
syariah. Pada tahun 2007, berbagai kebijakan yang diprediksi akan mendorong pengembangan
perbankan syariah seperti kebijakan office chanelling, kebijakan sosialisasi akselerasi
perbankan syariah, penurunan BI rate, ternyata belum memberikan hasil yang sesuai dengan
harapan terkait dengan pengembangan perbankan syariah.
KARIM Review
Special Edition, January 2008
3
Penyempurnaan kebijakan terkait Layanan Syariah / Office Chanelling yang tertuang dalam
PBI No 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 belum dirasakan secara signifikan bisa memacu
pertumbuhan perbankan syariah. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi bank syariah
dengan diperbolehkannya menjual produk DPK, pembiayaan dan jasa bank syariah di kantor
cabang dan kantor cabang pembantu bank induk konvensional. Implementasi di lapangan
menemui berbagai tantangan dalam integrasi sistem IT, pelatihan perbankan syariah bagi staff
bank konvensional dalam jumlah yang masif, serta belum tersosialisasi keberadaan layanan
syariah secara riil kepada masyarakat.
Ketiga, meningkatnya tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing / NPF).
Pembiayaan bermasalah perbankan syariah pada peridoe Januari – Agustus 2007, menunjukkan
kecenderungan yang meningkat dari 4,75% menjadi 6,63 %. Sampai dengan akhir tahun 2007,
NPF perbankan syariah diperkirakan masih dalam level 6%. Peningkatan pembiayaan
bermasalah perbankan syariah sehingga lebih tinggi dibanding NPL perbankan konvensional
pada tahun 2007 ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diwaspadai industri perbankan
syariah. Data menunjukkan bahwa selama kurun periode perbankan syariah berdiri sampai
dengan awal tahun 2007, NPF perbankan syariah selalu lebih rendah dibandingkan dengan NPL
perbankan konvensional.
Mengapa kondisi tersebut diatas bisa terjadi ? Penyebab meningkatnya pembiayaan
bermasalah didorong oleh dua hal. Faktor Pertama, semakin banyaknya jumlah pembiayaan
yang bermasalah. Kondisi ini karena suku bunga di bank konvensional mulai menurun seiring
dengan penurun BI rate pada tahun 2007, namun disisi lain perbankan syariah yang masih
didominasi oleh pembiayaan murabahah tidak bisa serta merta menurukan tingkat margin
pembiayaannya. Perbankan syariah secara aturan tidak bisa mengubah margin pembiayaan,
walaupun dalam prakteknya bank syariah diperkenankan untuk memberikan diskon sehingga
tetap kompetitif. Kondisi tingkat margin pembiayaan perbankan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan bank konvensional, menyebabkan keengganan bagi debitor untuk melunasi
pembiayaan karena terlalu mahal, sehingga menyebabkan meningkatkan pembiayaan yang
bermasalah.
Faktor Kedua, tertahannya ekspansi pembiayaan perbankan syariah. Penurunan suku bunga
perbankan konvensional yang lebih cepat dibandingkan dengan perbankan syariah,
menyebabkan calon debitor lebih tertarik untuk mengajukan kredit ke bank konvensional
dibandingkan dengan bank syariah. Pada sisi lain, perbankan syariah pada tahun 2007 juga
masih dilingkupi oleh ketidakjelasan atas isu PPN Murabahah Ketidakjelasan ini menyebabkan
perbankan syariah menahan diri untuk melakukan ekspansi pembiayaan dengan menggunakan
akad murabahah. Pull factor dan push factor inilah yang menyebabkan ekspansi pembiayaan
KARIM Review
Special Edition, January 2008
4
bank syariah tertahan. Pada saat yang bersamaan, debitor sudah mulai melakukan pelunasan
pembiayaan, sehingga jumlah pembiayaan semakin mengecil, dan pada akhirnya rasio NPF
perbankan syariah meningkat.
Pengaruh BI-Rate
Pada tahun 2007, terdapat fenomena penurunan BI rate hingga mencapai level yang hampir
sama dengan kondisi tahun 2004-2005 yakni pada tingkat 8% (November 2007). Pertanyaan
yang kemudian mengemuka adalah mengapa penurunan BI rate pada tahun 2007 ini, tidak
diikuti dengan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah ?
Padahal kalau kita lihat dari kondisi tahun 2004-2005, pada saat BI rate rendah, maka produk
DPK perbankan syariah menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk DPK bank
konvensional, sehingga pertumbuhannya menjadi meningkat
Terdapat dua alasan yang bisa dikemukakan terkait belum terlihatnya pengaruh penurunan BI
rate terhadap terhadap perkembangan Dana Pihak Ketiga Perbankan syariah. Pertama, BI rate
yang semakin menurun belum terlalu berpengaruh terhadap laju ekspansi DPK perbankan
syariah karena tertahannya laju ekspansi pembiayaan perbankan syariah. Kenaikan
penghimpunan DPK yang tidak seiring dengan ekspansi pembiayaan akan menyebabkan return
yang kecil sehingga tingkat bagi hasil bank syariah menjadi kurang kompetitif. Ketidakpastian
tentang PPN Murabahah merupakan salah satu sumber yang menahan laju ekspansi
pembiayaan bank syariah. Terbitnya PSAK baru di akhir tahun 2007 merupakan langkah maju
dari IAI, namun masih menyisakan pekerjaan rumah karena dalam PSAK tersebut diterangkan
bahwa transaksi murabahah adalah transaski jual beli, sehingga isu terkait PPN Murabahah ini
belum bisa dituntaskan. Kedua, Instrumen investasi yang belum memadai merupakan salah
satu kondisi yang mempengaruhi tertahannya ekspansi pertumbuhan DPK perbankan syariah.
Perbankan syariah menemui kesulitan untuk melakukan penempatan ke instrumen investasi
jika terjadi ekses likuiditas.
Proyeksi Perbankan Syariah 2008
Posisi aset perbankan syariah pada akhir tahun 2007 diperkirakan akan mencapai Rp 35 trilyun
meningkat dari posisi tahun 2006 yang baru mencapai Rp 26,7 trilyun. Target aset perbankan
syariah pada kahir tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam kebijakan akselerasi perbankan
syariah adalah sebesar 5,25% pangsa pasar atau sebesar Rp 91,57 trilyun. Apakah target ini
akan tercapai ?
KARIM Review
Special Edition, January 2008
5
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, maka terdapat tiga skenario proyeksi aset
perbankan syariah tahun 2008. Pertama adalah Normal Scenario, dengan skenario ini maka
aset perbankan syariah diperkirakan mencapai Rp 50 trilyun. Asumsi yang mendasari skenario
ini adalah bahwa perbankan syariah tumbuh normal secara organik, terjadi proses spin-off
pada beberapa bank, serta 7 – 10 pemain baru di industri perbankan syariah.
Kedua adalah Acceleration Scenario dimana aset perbankan syariah diperkirakan mencapai Rp
92 trilyun. Skenario ini akan dapat tercapai dengan beberapa syarat yakni :
1) Segera diterbitkannya PSAK dan PAPSI yang baru yang mengatur tentang pembiayaan
murabahah sebagai tambahan dari PSAK dan PAPSI yang telah mengatur tentang
transaksi Murabahah. Hal ini diperlukan sebagai solusi jangka pendek sebelum
disempurnakannya PPN terkait transaksi Murabahah.
2) Segera diterbitkannya instrumen investasi syariah yang kompetitif untuk menyerap
ekses likuiditas perbankan syariah. Instrumen ini bisa diterbitkan oleh Bank Indonesia,
Pemerintah, maupun pihak swasta. Terbitnya SBI Syariah dan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) merupakan instrumen investasi yang diperlukan untuk memacu
perkembangan perbankan syariah.
3) Strategi Inovasi dan Sinergi perbankan syariah. Masyarakat sangat menantikan produk
dan layanan perbankan syariah yang inovatif sehingga memiliki kualitas yang setara
bahkan lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Sinergi antar UUS
dengan bank induk, antar bank syariah, dan sinergi dengan institusi lainnya baik
dalam pengembangan office chanelling, pembiayaan sindikasi, pengembangan sistem
teknologi informasi akan menjadi modal bagi pengembangan perbankan syariah dalam
menarik calon nasabah. Berbagai strategi tersebut tetap perlu ditunjang oleh
komunikasi dan sosialisasi yang efektif, terarah, dan tepat sasaran sesuai dengan
karaterisktik dan perilaku pasar perbankan syariah di Indonesia.
Ketiga adalah Beyond Acceleration Scenario, yakni skenario aset perbankan syariah bisa
mencapai Rp 115 trilyun dengan asumsi bahwa ketiga kondisi dalam Acceleration Scenario
terpenuhi ditambah dengan insentif kebijakan dari Bank Indonesia terkait dengan ketentuan
permodalan untuk pendirian Bank Umum Syariah. Ketentuan permodalah diharapkan bisa
berkisar antara Rp 300 – 500 milyar, sehingga lebih memudahkan dan memicu pendirian Bank
Umum Syariah dibandingkan dengan ketentuan permodalan yang mencapai Rp 1 trilyun.
Demikian evaluasi, trend, dan proyeksi yang diperkirakan akan mewarnai industri perbankan
syariah di tahun 2008.

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
1. Program Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
2. Panduan Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
3. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
4. UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
5. Ikhtisar UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
6. APA SIH iB (ai-Bi)...??
7. iB (ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
8. Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
9. Menghitung Bagi Hasil iB
10. Mobile Banking iB
11. Multijasa iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
12. Perbankan Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
13. Perkembangan Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
14. Daftar Produk Perbankan Syariah
15. Dicari : SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
16. iB ( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
17. Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
18. Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
19. KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
20. Layanan iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
21. Mari Berbagi Hasil Bersama iB

Sejarah

[sunting] Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

[sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

[sunting] Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

[sunting] Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
  • Takaful (asuransi islam)

[sunting] Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting] Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

[sunting] Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Minggu, 01 November 2009




Setiap manusia saat ini tidak dapat memungkiri, bahwa keuangan sangat penting dalam kehidupan. akan tetapi banyak sekali lembaga keuangan yang berbasis konvensional menganut sistem keuangan yang tidak di bolehkan dalam islam, dan dalam beberapa tahun ini di indonesia mulai banyak di dirikan bank-bank yang berbasis syariah (islam) . sejak zaman Rasulpun sudah ada yang namanya keuangan syariah, yang di kelola oleh para sahabat untuk mengelola dan mengurus dengan baik keuangan pada zaman itu dengan cara dan sistem syariah.