KARIM Review
Special Edition, January 2008
1
Alfi Wijaya*)
Industri perbankan syariah 2008 ditandai dengan tiga ciri yang akan menonjol. Pertama,
banyaknya bank-bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang juga memiliki
perusahaan multifinance, yang akan membuka unit syariah pada multifinance-nya (USMF) dan
mulai menggeser pembiayaan mobil dan motor-nya dari UUS kepada USMF. Adapun alasan
yang mendorong bank-bank konvensional yang memiliki UUS akan menggeser pembiayaan
mobil dan motor nya ke USMF adalah terbitnya peraturan Bapepam LK terkait dengan lembaga
pembiayaan (multifinance) syariah dan kerumitan teknis pembiayaan mobil dan motor yang
dilakukan langsung oleh bank syariah.
Pada akhir tahun 2007, Bapepam LK telah mengeluarkan peraturan tentang Lembaga
Pembiayaan Syariah yang memberikan kejelasan dan kepastian usaha bagi lembaga
pembiayaan yang akan menjalankan transaksi syariah. Hal ini mendorong tumbuhnya USMF.
Peraturan ini memberikan landasan kelembagaan yang lebih kokoh terkait dengan pendirian
multifinance syariah serta kejelasan pengaturan tentang transaksi yang akan digunakan oleh
lembaga pembiayaan (multifinance) syariah.
Pilihan USMF ini menarik bagi bank syariah karena selama ini perbankan syariah seringkali
membatasi pergerakan dalam melakukan penetrasi pasar untuk pembiayaan mobil dan motor
yang disebabkan oleh kelengkapan teknis perbankan dan prosedur administrasi. Sedangkan
kegiatan yang sama melalui lembaga pembiayaan tidak terbebani dengan berbagai ketentuan
admnistrasi dan teknis perbankan.
Kedua, maraknya pendirian Bank Umum Syariah (BUS). Pendirian Bank Umum Syariah pada
tahun 2008 akan semakin marak, seiring dengan semakin kondusifnya berbagai peraturan
terkait dengan perizinan pembukaan bank syariah serta potensi pasar yang masih sangat
besar. Embrio pengembangan Bank Umum Syariah yang sudah dirintis oleh beberapa bank
asing melalui pembukaan kantor perwakilan (representative office) di Indonesia pada tahun
2007, dan akan mulai dikembangkan menjadi bank umum syariah pada tahun 2008 melalui
akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah.
PERBANKAN SYARIAH 2008:
EVALUASI, TREND, DAN PROYEKSI
*) Research & Project Management Division Head, KARIM Business Consulting
KARIM Review
Special Edition, January 2008
2
Beberapa bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah misalnya Bank BRI, Bank Jabar,
Bank BNI dan Bank Bukopin diperkirakan akan melaksanakan spin-off UUS menjadi BUS pada
tahun 2008. Beberapa bank swasta nasional seperti Bank BTPN, Bank NISP, Bank BCA, Bank
Panin, dan Bank Victoriav diperkirakan akan mengembangkan bisnis syariah di tahun 2008 baik
melalui akuisis suati bank yang kemudian dikonversi manjadi Bank Umum Syariah maupun
pendirian Unit Usha Syariah. Beberapa Bank Asing dan Bank Pembangunan Daerah (misalnya
ABN AMRO, Bank Jateng, dan beberapa bank lainnya) juga akan mewarnai peta persaingan
perbankan syariah di tahun 2008.
Ditengarai ada tiga pendekatan dalam pendirian BUS baru ini. Pertama, bank umum
konvensional yang telah memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relataif kecil, mengkonversinya
menjadi syariah, dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru
dikonversi tersebut. Kedua, bank umum konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi
bank yang relatif kecil, mengkonversinya menjadi syariah. Sedangkan pendekatan ketiga
adalah melakukan spin-off (pelepasan) Unit Usaha Syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah
Ketiga, meningkatnya pembiayaan sindikasi, baik diantara sesama BUS dan UUS, maupun
antara BUS, UUS, dan bank konvensional. Sejumlah pembiayaan sindikasi akan menggunakan
mata uang rupiah, sejumlah lainnya akan menggunakan dolar AS. Pilihan peningkatan
pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh bank syariah dimaksudkan untuk meningkatkan
volume bisnis dengan mengelolaan risiko yang lebih hati-hati karena risikonya bisa disebar
oleh peserta sindikasi.
Evaluasi Perbankan Syariah 2007
Perbankan Syariah pada tahun 2007 ditandai dengan dua ciri menonjol. Pertama, maraknya
pendirian Unit Usaha Syariah. Pada tahun 2007, telah beroperasi 6 Unit Usaha Syariah baru
yakni BPD DIY, Bank Sulsel, Bank Nagari, Bank Jatim, Bank Ekspor Indonesia, dan Bank Lippo
Syariah. Berdirinya keenam UUS tersebut melengkapi keberadaan 3 BUS, 20 UUS, serta 105
BPRS yang telah berdiri pada tahun 2006.
Kedua, adanya policy time-lag dari berbagai kebijakan yang mempengaruhi perbankan
syariah. Pada tahun 2007, berbagai kebijakan yang diprediksi akan mendorong pengembangan
perbankan syariah seperti kebijakan office chanelling, kebijakan sosialisasi akselerasi
perbankan syariah, penurunan BI rate, ternyata belum memberikan hasil yang sesuai dengan
harapan terkait dengan pengembangan perbankan syariah.
KARIM Review
Special Edition, January 2008
3
Penyempurnaan kebijakan terkait Layanan Syariah / Office Chanelling yang tertuang dalam
PBI No 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 belum dirasakan secara signifikan bisa memacu
pertumbuhan perbankan syariah. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi bank syariah
dengan diperbolehkannya menjual produk DPK, pembiayaan dan jasa bank syariah di kantor
cabang dan kantor cabang pembantu bank induk konvensional. Implementasi di lapangan
menemui berbagai tantangan dalam integrasi sistem IT, pelatihan perbankan syariah bagi staff
bank konvensional dalam jumlah yang masif, serta belum tersosialisasi keberadaan layanan
syariah secara riil kepada masyarakat.
Ketiga, meningkatnya tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing / NPF).
Pembiayaan bermasalah perbankan syariah pada peridoe Januari – Agustus 2007, menunjukkan
kecenderungan yang meningkat dari 4,75% menjadi 6,63 %. Sampai dengan akhir tahun 2007,
NPF perbankan syariah diperkirakan masih dalam level 6%. Peningkatan pembiayaan
bermasalah perbankan syariah sehingga lebih tinggi dibanding NPL perbankan konvensional
pada tahun 2007 ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diwaspadai industri perbankan
syariah. Data menunjukkan bahwa selama kurun periode perbankan syariah berdiri sampai
dengan awal tahun 2007, NPF perbankan syariah selalu lebih rendah dibandingkan dengan NPL
perbankan konvensional.
Mengapa kondisi tersebut diatas bisa terjadi ? Penyebab meningkatnya pembiayaan
bermasalah didorong oleh dua hal. Faktor Pertama, semakin banyaknya jumlah pembiayaan
yang bermasalah. Kondisi ini karena suku bunga di bank konvensional mulai menurun seiring
dengan penurun BI rate pada tahun 2007, namun disisi lain perbankan syariah yang masih
didominasi oleh pembiayaan murabahah tidak bisa serta merta menurukan tingkat margin
pembiayaannya. Perbankan syariah secara aturan tidak bisa mengubah margin pembiayaan,
walaupun dalam prakteknya bank syariah diperkenankan untuk memberikan diskon sehingga
tetap kompetitif. Kondisi tingkat margin pembiayaan perbankan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan bank konvensional, menyebabkan keengganan bagi debitor untuk melunasi
pembiayaan karena terlalu mahal, sehingga menyebabkan meningkatkan pembiayaan yang
bermasalah.
Faktor Kedua, tertahannya ekspansi pembiayaan perbankan syariah. Penurunan suku bunga
perbankan konvensional yang lebih cepat dibandingkan dengan perbankan syariah,
menyebabkan calon debitor lebih tertarik untuk mengajukan kredit ke bank konvensional
dibandingkan dengan bank syariah. Pada sisi lain, perbankan syariah pada tahun 2007 juga
masih dilingkupi oleh ketidakjelasan atas isu PPN Murabahah Ketidakjelasan ini menyebabkan
perbankan syariah menahan diri untuk melakukan ekspansi pembiayaan dengan menggunakan
akad murabahah. Pull factor dan push factor inilah yang menyebabkan ekspansi pembiayaan
KARIM Review
Special Edition, January 2008
4
bank syariah tertahan. Pada saat yang bersamaan, debitor sudah mulai melakukan pelunasan
pembiayaan, sehingga jumlah pembiayaan semakin mengecil, dan pada akhirnya rasio NPF
perbankan syariah meningkat.
Pengaruh BI-Rate
Pada tahun 2007, terdapat fenomena penurunan BI rate hingga mencapai level yang hampir
sama dengan kondisi tahun 2004-2005 yakni pada tingkat 8% (November 2007). Pertanyaan
yang kemudian mengemuka adalah mengapa penurunan BI rate pada tahun 2007 ini, tidak
diikuti dengan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah ?
Padahal kalau kita lihat dari kondisi tahun 2004-2005, pada saat BI rate rendah, maka produk
DPK perbankan syariah menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk DPK bank
konvensional, sehingga pertumbuhannya menjadi meningkat
Terdapat dua alasan yang bisa dikemukakan terkait belum terlihatnya pengaruh penurunan BI
rate terhadap terhadap perkembangan Dana Pihak Ketiga Perbankan syariah. Pertama, BI rate
yang semakin menurun belum terlalu berpengaruh terhadap laju ekspansi DPK perbankan
syariah karena tertahannya laju ekspansi pembiayaan perbankan syariah. Kenaikan
penghimpunan DPK yang tidak seiring dengan ekspansi pembiayaan akan menyebabkan return
yang kecil sehingga tingkat bagi hasil bank syariah menjadi kurang kompetitif. Ketidakpastian
tentang PPN Murabahah merupakan salah satu sumber yang menahan laju ekspansi
pembiayaan bank syariah. Terbitnya PSAK baru di akhir tahun 2007 merupakan langkah maju
dari IAI, namun masih menyisakan pekerjaan rumah karena dalam PSAK tersebut diterangkan
bahwa transaksi murabahah adalah transaski jual beli, sehingga isu terkait PPN Murabahah ini
belum bisa dituntaskan. Kedua, Instrumen investasi yang belum memadai merupakan salah
satu kondisi yang mempengaruhi tertahannya ekspansi pertumbuhan DPK perbankan syariah.
Perbankan syariah menemui kesulitan untuk melakukan penempatan ke instrumen investasi
jika terjadi ekses likuiditas.
Proyeksi Perbankan Syariah 2008
Posisi aset perbankan syariah pada akhir tahun 2007 diperkirakan akan mencapai Rp 35 trilyun
meningkat dari posisi tahun 2006 yang baru mencapai Rp 26,7 trilyun. Target aset perbankan
syariah pada kahir tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam kebijakan akselerasi perbankan
syariah adalah sebesar 5,25% pangsa pasar atau sebesar Rp 91,57 trilyun. Apakah target ini
akan tercapai ?
KARIM Review
Special Edition, January 2008
5
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, maka terdapat tiga skenario proyeksi aset
perbankan syariah tahun 2008. Pertama adalah Normal Scenario, dengan skenario ini maka
aset perbankan syariah diperkirakan mencapai Rp 50 trilyun. Asumsi yang mendasari skenario
ini adalah bahwa perbankan syariah tumbuh normal secara organik, terjadi proses spin-off
pada beberapa bank, serta 7 – 10 pemain baru di industri perbankan syariah.
Kedua adalah Acceleration Scenario dimana aset perbankan syariah diperkirakan mencapai Rp
92 trilyun. Skenario ini akan dapat tercapai dengan beberapa syarat yakni :
1) Segera diterbitkannya PSAK dan PAPSI yang baru yang mengatur tentang pembiayaan
murabahah sebagai tambahan dari PSAK dan PAPSI yang telah mengatur tentang
transaksi Murabahah. Hal ini diperlukan sebagai solusi jangka pendek sebelum
disempurnakannya PPN terkait transaksi Murabahah.
2) Segera diterbitkannya instrumen investasi syariah yang kompetitif untuk menyerap
ekses likuiditas perbankan syariah. Instrumen ini bisa diterbitkan oleh Bank Indonesia,
Pemerintah, maupun pihak swasta. Terbitnya SBI Syariah dan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) merupakan instrumen investasi yang diperlukan untuk memacu
perkembangan perbankan syariah.
3) Strategi Inovasi dan Sinergi perbankan syariah. Masyarakat sangat menantikan produk
dan layanan perbankan syariah yang inovatif sehingga memiliki kualitas yang setara
bahkan lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Sinergi antar UUS
dengan bank induk, antar bank syariah, dan sinergi dengan institusi lainnya baik
dalam pengembangan office chanelling, pembiayaan sindikasi, pengembangan sistem
teknologi informasi akan menjadi modal bagi pengembangan perbankan syariah dalam
menarik calon nasabah. Berbagai strategi tersebut tetap perlu ditunjang oleh
komunikasi dan sosialisasi yang efektif, terarah, dan tepat sasaran sesuai dengan
karaterisktik dan perilaku pasar perbankan syariah di Indonesia.
Ketiga adalah Beyond Acceleration Scenario, yakni skenario aset perbankan syariah bisa
mencapai Rp 115 trilyun dengan asumsi bahwa ketiga kondisi dalam Acceleration Scenario
terpenuhi ditambah dengan insentif kebijakan dari Bank Indonesia terkait dengan ketentuan
permodalan untuk pendirian Bank Umum Syariah. Ketentuan permodalah diharapkan bisa
berkisar antara Rp 300 – 500 milyar, sehingga lebih memudahkan dan memicu pendirian Bank
Umum Syariah dibandingkan dengan ketentuan permodalan yang mencapai Rp 1 trilyun.
Demikian evaluasi, trend, dan proyeksi yang diperkirakan akan mewarnai industri perbankan
syariah di tahun 2008.
Rabu, 04 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar